Program BSPS merupakan bantuan dari pemerintah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) untuk mengurangi jumlah rumah tidak layak huni (RTLH) di Indonesia.
Kriteria RTLH mencakup empat komponen hunian yang kondisinya di bawah standar, mulai dari kondisi bangunan, kesehatan (sanitasi dan air bersih layak), serta luas rumah sesuai standar ruang gerak minimum penghuni.
Setiap penerima bantuan program BSPS nantinya akan menerima bantuan senilai Rp 20 juta untuk peningkatan kualitas rumahnya. Dana tersebut digunakan untuk membeli bahan bangunan Rp 17,5 juta dan sisanya Rp 2,5 juta untuk upah tukang.
Program ini merupakan bentuk partisipasi dari masyarakat dimulai dari mendata rumah sendiri maupun tetangga di lingkungan desa atau kelurahan. Data berupa usulan lokasi tersebut kemudian dilaporkan ke pemerintah desa atau kelurahan agar kemudian bisa diteruskan pada instansi di atasnya. Lantas, apa saja syarat yang dibutuhkan supaya bisa mendapatkan program BSPS dari Pemerintah? Dalam Pasal 11 Peraturan Menteri (Permen PUPR) Nomor 17/PRT/M/2018 tentang Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya, berikut ini syarat yang dibutuhkan:
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mengenal Bantuan Bedah Rumah dan Syarat Mendapatkannya", Klik untuk baca: https://www.kompas.com/properti/read/2023/07/02/121326621/mengenal-bantuan-bedah-rumah-dan-syarat-mendapatkannya.
Berikut Adalah Peta Visual Data Rutilahu Desa Cugung Tahun 2023.